NKT (Nilai Konservasi Tinggi ) didefinisikan sebagai proses lengkap dalam mengidentifikasi daerah yang bernilai konservasi dan pengembangan manajemen dan melakukan monitor terhadap rencana untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang diidentifikasi dipertahankan atau ditingkatkan (Stewart et al, 2008). Ada enam atribut dalam HCV
- NKT 1 — – kawasan yang secara global, regional atau nasional memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi , contoh: spesies epidemik endemisme, spesies yang terancam punah, refugia.
- NKT 2 — Area yang secara global, regional dan nasional yang memiliki tingkat lanskap yang luas dimana banyak terdapat spesies alami yang hidup dengan distribusi dan kelimpuan alama juga.
- NKT 3 – Area yang memiliki ekosistem langka, terancam atau hamper punah.
- NKT 4 — Areas yang meyediakan layanan ekosistem dasar dalam kondisi kritis seperti perlindungan daerah aliran sungai, control erosi.
- NKT 5 – Areas yang memiiki kebutuhan primer atau dasar untuk komuitas local seperti subsisten dan kesehatan.
- NKT 6 — Area yang memiliki peranan penting bagi warga setempa seperti kawasan budaya, ekologi, tempat ibadah yang penting bagi masyarakat sekitar.
Hal yang penting untuk ketahui adalah Kriteria 7.3 yang menekankan bahwa setiap penanaman baru sejak November 2005 belum menggantikan hutan utama atau kawasan yang diperlukan untuk memelihara atau meningkatkan Nilai Konservasi Tinggi. Oleh karena itu, setiap penanaman setelah November 2005 harus memiliki penilaian HCV dan analisa penggunaan lahan perubahan.
Untuk sertifikasi petani, ada pendekatan yang sederhana dalam melakukan penilaian NKT. RSPO telah mengembangkan prosedur khusus untuk identifikasi, manajemen, dan melakukan monitor area yang secara potensial berdampak NKT. Penilaian tersebut dilakukan melalui dialog dengan manajer kelompok dengan anggota kelompok.
Berdasarkan penilaian NKT, jika ada status langka, terancam, atau hampir punah (RTE) dan lainnya habitat NKT yang ada di perkebunan atau dapat terpengaruh oleh perkebunan, harus ada rencana pengelolaan untuk mempertahankan dan meningkatkan habitat. (RSPO P & C 2013: Kriteria 5.2)
Sebelumnya PelajaranSelanjutnya Pelajaran